Penangguhan Sementara Aktivitas Tambang Nikel di PAPUA
Berikut adalah perkembangan terbaru terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat per 7 Juni 2025:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi tambang nikel di Raja Ampat, termasuk yang dikelola oleh PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam. Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut .
Aktivitas pertambangan di pulau-pulau seperti Gag, Kawe, dan Manuran telah menyebabkan pembabatan hutan dan pengerukan tanah, yang berpotensi merusak ekosistem perairan Raja Ampat. Limpasan tanah dari area tambang memicu sedimentasi di pesisir, mengancam terumbu karang dan kehidupan laut di kawasan tersebut .
Keputusan pemerintah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat adat Papua. Sebelumnya, aksi protes telah dilakukan oleh Greenpeace dan pemuda Raja Ampat dalam sebuah konferensi industri nikel di Jakarta, menyoroti ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan mata pencaharian masyarakat lokal .
Sebagai respons terhadap kekhawatiran tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) baru di Raja Ampat. Langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memantau izin yang sudah ada, guna memastikan perlindungan terhadap kawasan konservasi yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi .
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah video liputan terkait isu tambang nikel di Raja Ampat:
Komentar
Posting Komentar